Polisi Amankan Residivis Pengedar Narkoba
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (R) (27), warga Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Pelaku berinisial (R) diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada 6 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus peredaran obat ilegal dan berperan sebagai gudang sabu di wilayah Belitung. Dalam pemeriksaan, ( R ) mengakui telah menerima pengiriman sabu sebanyak tujuh kali. Setiap pengiriman, pelaku menerima satu ons sabu untuk diedarkan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,11 gram, obat merek Tramadol sebanyak 16 trip, serta uang tunai sebesar Rp 1.050.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 Ayat 2 Juncto Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Polres Belitung terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“ Berhati-hati dalam bergaul, kemudian kami juga mengajak instansi terkait, para orang tua juga agar lebih berhati-hati, memantau terus perkembangan putra- putrinya, memantau terus pergaulan putra-putri agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif, apalagi sampai terjemurus ke narkotika, maupun jenis sabu ataupun lainnya.”Jelas Akp Anton Sinaga, Kasat Narkoba Polres Belitung. (tvribabel.com/hamdani)