Remaja Tewas Ditikam di Konser Musik, Pelaku Berhasil Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tim Macan Selatan dan Unit Laba-Laba Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku penikaman yang mengakibatkan kematian seorang remaja. Pelaku berinisial (D) ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan.
Kronologi Kejadian, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.25 WIB di Kampung Lalang, Kelurahan Tanjung Ketapang. Korban, seorang anak di bawah umur berinisial (K), warga Desa Gadung, yang tewas akibat luka tikaman di bagian ulu hati.
Peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku menghadiri hiburan musik orgen tunggal di lokasi kejadian. Korban secara tidak sengaja menyenggol pelaku sebanyak dua kali. Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku yang telah membawa senjata tajam langsung menikam korban hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa di tempat.

Pelaku berusaha melarikan diri setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berpura-pura memberikan pertolongan ketika korban mulai dikerumuni penonton. Namun, tak berselang lama, pelaku melarikan diri memanfaatkan situasi yang terjadi di lokasi kejadian.
Berkat laporan masyarakat dan penyelidikan yang cepat dari tim kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku di tangkap beserta barang bukti dan telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan nyawa orang lain. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan anak Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU 35/ 2014 atau 351 ayat 3 KUHP, pelaku terancam hukuman kurung pidana selama 15 tahun.
“ pada hari sabtu tanggal 8 febuari kita telah melakukan penangkapan pada satu orang pemuda berusia 21 tahun yang dalam hal ini diduga melakukan tindak pidana penusukan terhadap anak di bawah umur, yang kita laksanakan penangkapannya di daerah suka damai dan setelah itu kita melakukan pengembangan terhadap orang tersebut.” Jelas AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan. (tvribabel.com/eko)