Aktivitas Penambangan Timah Ilegal Kembali Marak di Kawasan WIUPK PT Timah Tbk di Bangka Tengah
Aktivitas penambangan bijih timah ilegal kembali marak di kawasan Marbuk, Kinari, dan Punguk, Kabupaten Bangka Tengah. Ketiga lokasi tersebut merupakan Wilayah Izin Usaha Penambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada PT Timah Tbk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Iya informasinya langsung ke bagian humas saja ya,” ujar Head Area wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, Sigit Prabowo, di Koba, Rabu lalu.
Sebelumnya, pada 18 November 2024, PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Kementerian ESDM melalui penerbitan surat pemberian WIUPK untuk blok Kenari, Merbuk, dan Punguk. Namun, meskipun sudah ada pengelolaan resmi, aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut kembali terpantau marak, dengan ditemukan ratusan unit Ponton Isap Produksi yang beroperasi secara ilegal.
Penambangan ilegal ini sebelumnya sempat terhenti karena penertiban yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, hingga Januari 2025, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berlangsung, mengindikasikan bahwa meskipun upaya penertiban telah dilakukan, kegiatan ilegal ini masih sulit untuk dihentikan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, meminta PT Timah Tbk untuk segera mengelola potensi bijih timah di kawasan Marbuk, Kinari, dan Punguk, yang telah ditetapkan sebagai WIUPK oleh Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa pengelolaan resmi oleh PT Timah diharapkan dapat menghentikan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Saya berharap dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan resmi oleh PT Timah, aktivitas penambangan ilegal bisa segera dihentikan,” kata Algafry.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya, mengungkapkan bahwa penambangan ilegal di lokasi tersebut sudah sering ditertibkan. Semua ponton atau alat pengeruk bijih timah ilegal telah dibongkar, dan tindakan hukum yang lebih terukur telah diambil terhadap oknum-oknum yang terlibat. (tvribabel.com/rizaldo)