Belum Dianggarkan, Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang Butuh Anggaran Rp20 Miliar
Pemerintah Pusat hingga saat ini belum mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Sementara itu, keuangan Pemerintah Daerah dinilai tidak cukup untuk menanggung seluruh biaya yang diperlukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang tahun 2025. Berdasarkan estimasi KPU, dibutuhkan dana sebesar Rp 20 miliar dalam kondisi normal.
“Nanti akan dibahas lagi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita, pada Senin (30/12/2024).

Saat ini, KPU memiliki sisa anggaran sekitar Rp 6 miliar, sehingga masih diperlukan tambahan dana sebesar Rp 14 miliar. Margarita menyebut bahwa angka kebutuhan anggaran masih bisa berkurang tergantung pada teknis pelaksanaan, seperti perekrutan panitia ad hoc dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), yang bisa menelan biaya hingga Rp 1,5 miliar.
Margarita menjelaskan bahwa sisa anggaran yang ada saat ini merupakan hasil dari penganggaran sebelumnya yang mencapai Rp 23 miliar untuk tujuh pasangan calon. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya satu pasangan calon yang berpartisipasi dalam pemilihan, sehingga banyak anggaran yang tidak terpakai.
“Banyak anggaran yang tidak terpakai, termasuk pengadaan alat kampanye dan debat publik yang akhirnya hanya dilakukan satu kali,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPU Pangkalpinang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada ulang. Di sisi lain, KPU juga tengah bersiap menghadapi sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 akan tetap memprioritaskan dua hal utama,” tegas Margarita. Prioritas pertama adalah memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik, dan kedua adalah meningkatkan sosialisasi serta pendidikan pemilih kepada masyarakat Pangkalpinang.
“Masyarakat harus tahu bahwa Pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025, dan penting bagi mereka untuk menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pemimpin,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebutuhan anggaran untuk Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum tersedia anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang di dua daerah tersebut yang dimenangkan oleh kotak kosong.
“Karena memang belum disiapkan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Afifuddin menambahkan bahwa hasil konsultasi dengan Pemerintah memungkinkan adanya alokasi anggaran melalui mekanisme pemberian dana dari APBN atau APBD Provinsi.
“Sebagaimana beberapa daerah lainnya, nantinya akan diberikan dana melalui APBN atau APBD Provinsi,” kata Afif.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menegaskan bahwa pembiayaan Pilkada ulang tidak boleh dilakukan dengan memotong Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) aparatur sipil negara (ASN) dan gaji honorer.
“Kita memang mengalami defisit anggaran, namun kita tidak boleh menghilangkan hak para ASN dan tenaga honorer,” tegas Hertza.
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar dalam APBD untuk pelaksanaan Pilkada ulang tahun 2025. Relokasi anggaran ini telah diputuskan dalam paripurna pengesahan APBD Induk Kota Pangkalpinang pada 28 November 2024. (tvribabel.com/rizaldo)