Dishub Pangkalpinang Kembangkan Parkir Resmi di Jalan Fatmawati
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang berencana melakukan pengembangan parkir resmi di sepanjang kawasan Jalan Fatmawati, Kampak, Kecamatan Gerunggang.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, menyampaikan, adanya rencana pengembangan parkir itu dilakukan karena pertumbuhan UMKM dan perdagangan di jalur tersebut sangat pesat.
“Jadi Insya Allah kita akan mengembangkan titik parkir di daerah Jalan Fatmawati atau Kampak itu, banyak cafe-cafe yang memang sudah ada parkir namun belum resmi intinya berkenaan itu juga dari inspektorat untuk menambahkan titik tersebut untuk titik parkir,” ujarnya, Senin (27/1/2025).

Meski begitu Welly menegaskan pihaknya bakal tetap memberdayakan para juru parkir yang saat ini sudah banyak ditemui di area tersebut.
Menurut Welly, jajarannya juga bakal terlebih dahulu berkirim surat dengan setiap pemilik usaha agar memudahkan koordinasi.
“Nanti kita memberdayakan yang sudah ada, nanti kita bersurat ke pihak pengusaha untuk mendaftarkan juru parkir disana menjadi juru parkir resmi. Artinya kita tidak menghilangkan pekerjaan mereka tapi lebih meresmikan yang ada,” terangnya.
Dikatakan Welly, dengan adanya penambahan juru parkir resmi itu diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Berkenaan juga itu dengan temuan dari Inspektorat, untuk menambahkan titik tersebut menjadi titik parkir (resmi).
Sebagai informasi, saat ini terdapat kurang lebih 372 juru parkir resmi yang ada di Kota Pangkalpinang.
Para juru parkir itu bisa dikenali dengan adanya rompi resmi berwarna pink dan juga tanda pengenal dari Dishub Kota Pangkalpinang. (tvribabel.com/rizaldo)