Kejari Basel Tahan 7 Tersangka Pencurian Ke Lapas Sungai Liat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polres Bangka Selatan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima empat perkara dari penyidik kepolisian setempat.
Dari keempat perkara yang dilimpahkan, JPU juga menerima penyerahan tujuh orang tersangka beserta barang bukti kejahatan yang terkait dengan kasus tersebut. Wisnu menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sungailiat dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Setelah pelaksanaan pelimpahan berkas tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan segera menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan lebih lanjut,” ujar Wisnu.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian, kemanfaatan, serta keadilan hukum yang diharapkan.
Kejari Bangka Selatan terus berupaya untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional demi menjaga kepercayaan publik dalam penegakan hukum di wilayah Bangka Selatan. (tvribabel.com/eko)