Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi di PT Bina Agro Tani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terus memperkuat komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, Kejari Belitung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pabrik pengolahan kelapa sawit PT Bina Agro Tani (BAT) yang berlokasi di Kecamatan Badau.
Penyelidikan terhadap PT BAT, yang beroperasi di Dusun Kelelak Datuk, Desa Badau, telah berlangsung sejak tahun 2024. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penguasaan lahan yang berada di atas izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Kejari Belitung telah memulai pemanggilan terhadap pihak PT BAT sejak 30 Januari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan lahan tersebut. Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B-139C/L.9.12.4/Fd.1/01/2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung, Anggoro Arif Wicaksono, selaku penyelidik.
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2024, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung nomor PRINT-954/L.9.12/Fd.1/08/2024, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024. Dalam pemanggilan hari ini, Kejari Belitung meminta pihak PT BAT, melalui direkturnya, untuk membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut.
Salah satu jaksa penyelidik di Kejari Belitung membenarkan adanya penyelidikan ini, tetapi belum memberikan rincian lebih lanjut. “Iyaa, lengkapnya bisa ditanyakan ke Kastel yaa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, juga mengonfirmasi adanya penyelidikan tersebut, namun masih enggan memberikan banyak komentar. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pemintaan keterangan,” ujarnya kepada Belitong Ekspres (Grup Babelpos), Kamis, 30 Januari 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Putra selaku Humas PT BAT di Kecamatan Badau masih belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 30 Januari 2025, tidak ada respons dari pihak perusahaan.
Keluhan Bau Limbah Pabrik
Masyarakat Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, mengeluhkan bau tak sedap yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit PT BAT. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung melakukan uji kelayakan udara pada Selasa, 28 November 2023.
Uji kelayakan udara ini akan berlangsung selama 24 jam di dua lokasi, yakni di Kantor Camat Badau dan sekitar Dusun Kelekak Datuk. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kualitas udara di sekitar pabrik sudah sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
Jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran udara yang melebihi ambang batas, DLH akan memberikan peringatan kepada perusahaan. Apabila tidak ada tindakan perbaikan, DLH Belitung akan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada KLHK.
Sebelumnya, pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit skala besar di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung resmi dimulai dengan peletakan batu pertama pada 10 Juni 2022. Kehadiran pabrik ini diharapkan menjadi solusi bagi petani sawit mandiri dalam menjual hasil panennya dengan lebih mudah.
Dengan fasilitas produksi crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO), pabrik ini berperan penting dalam menjaga stabilitas harga jual sawit di daerah tersebut. Selain itu, pabrik ini juga memberikan harapan bagi petani sawit mandiri yang sebelumnya kesulitan menjual hasil panen akibat pembatasan ekspor CPO dan keterbatasan kapasitas gudang penampungan.
Pabrik pengolahan kelapa sawit ini dirancang dengan kapasitas produksi mencapai 60 ton tandan buah segar per jam dan 100 ton kernel per hari. Dengan kapasitas tersebut, diharapkan pabrik ini mampu menyerap hasil panen petani lokal, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendukung pertumbuhan industri kelapa sawit di Belitung. (tvribabel.com/rizaldo)