Lima Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus Imlek 2025
Lima warga binaan beragama Konghucu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Khusus (RK) berupa pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2025. Penyerahan Surat Keputusan RK Imlek ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, pada Rabu (29/1/2025).
Kalapas Maman menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat tujuh warga binaan beragama Konghucu di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Namun, hanya lima orang yang memenuhi syarat untuk menerima RK Imlek 2025, sementara dua lainnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Pemberian remisi ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sebanyak dua orang mendapatkan remisi 15 hari, dua orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan, dan satu orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari,” ujar Maman.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait yang berkontribusi dalam mendukung program pembinaan.
“Saya berharap pembinaan yang telah warga binaan terima selama berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang dapat membangun kapasitas mereka menjadi sumber daya manusia yang potensial. Dengan demikian, kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” harap Maman.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di masyarakat. (tvribabel.com/rizaldo)