Polda Babel Amankan Tujuh Truk Bermuatan Pasir Timah di Belitung Timur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan tujuh truk yang mengangkut pasir timah kering di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/1/2025) malam.
Penangkapan terhadap para sopir truk yang mengangkut pasir timah asal Pulau Belitung tersebut dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (30/1/2025).
“Iya benar, kami mengamankan tujuh truk bermuatan pasir timah kering yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Babel,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui sambungan telepon.
Menurutnya, sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyelundupan pasir timah melalui jalur tidak resmi atau dikenal sebagai pelabuhan tikus.
“Kami mendapatkan informasi adanya penyelundupan pasir timah ilegal yang dikirim melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Gantung. Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap truk bermuatan pasir timah tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Kombes Pol Jojo Sutarjo belum merinci jumlah pasti pasir timah yang berhasil diamankan.
“Saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan dan menghitung jumlah seluruh pasir timah kering yang diamankan,” tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Babel beberapa kali telah mengamankan pasir timah ilegal di Pulau Belitung. Bahkan, beberapa pekan lalu, Satgas TNI AL bersama Lanal Babel juga sempat mengamankan pasir timah asal Pulau Belitung. Namun, pasir timah tersebut dilepas kembali dengan alasan dokumen yang diklaim lengkap meskipun saat diamankan dokumen tersebut tidak ditemukan.
Polda Babel terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung guna menegakkan hukum dan menjaga sumber daya alam daerah. (tvribabel.com/rizaldo)