Polres Basel Tangkap Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku ditangkap setelah menganiaya korban berinisial SO secara membabi buta menggunakan sebilah parang hingga korban meninggal dunia.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma Putra, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku yang baru pulang dari kebun melintas dengan sepeda motor di depan warung milik korban WA (63). Pada saat itu, korban SO (52) tengah berbincang dengan dua rekannya, WA dan IW, di warung tersebut.
Pelaku yang merasa dirinya sedang dibicarakan oleh ketiganya tiba-tiba menghentikan laju sepeda motornya. Dengan perasaan kesal, pelaku turun dari kendaraannya, mencabut sebilah parang dari pinggangnya, dan berteriak-teriak mencari korban SO.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku mengayunkan parangnya secara membabi buta ke arah korban hingga mengenai WA di bagian dada dan kaki. Beruntung, rekan korban, IW, berhasil menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, naas bagi SO yang juga berusaha menyelamatkan diri ke dalam rumah WA, pelaku berhasil mengejarnya dan mengayunkan parang ke sekujur tubuhnya secara berulang-ulang hingga korban meninggal dunia di tempat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pasal Berlapis bagi Pelaku
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma Putra, menegaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan biasa, serta subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (tvribabel.com/eko)