Ratusan Pegawai Non-ASN di Belitung Tidak Dapat Melanjutkan Kontrak Kerja pada 2025
Ratusan pegawai non-ASN di Kabupaten Belitung dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak kerja mereka pada 2025. Hal ini disebabkan oleh penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung, Azhami, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi regulasi tersebut.
“Namanya undang-undang, kalau kita langgar konsekuensinya berat. Kalau sebelumnya masih sebatas PP dan surat edaran, sekarang sudah undang-undang,” ujarnya usai rapat pembahasan kontrak tenaga non-ASN di ruang rapat Pemkab Belitung, Senin (27/1/2025).

Pegawai yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan mengikuti seleksi akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun tidak lolos seleksi. Namun, pegawai yang tidak mengikuti seleksi atau tidak masuk dalam database dipastikan tidak dapat diangkat.
Selain itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari dua tahun atau yang kontraknya dibuat setelah 31 Oktober 2023 juga tidak akan diperpanjang.
“Jumlah yang diberhentikan nantinya ada sekitar 100 lebih, dan kontraknya tidak akan berlanjut di tahun ini,” ungkapnya.
Pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan ini.
“Tega tidak tega, kita harus menjalankan undang-undang ini karena kementerian sudah lama menjalankan ini,” tuturnya.
Seorang warga, Fiko, yang mengetahui kebijakan ini mengaku memahami keputusan tersebut sebagai langkah menjalankan aturan negara. Namun, ia juga mengaku prihatin terhadap nasib para pegawai non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya.
“Kalau dilihat dari sisi aturan, memang harus dijalankan. Tapi, kasihan juga dengan mereka yang tidak diperpanjang kontraknya. Di sisi lain, kita juga paham kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk mempertahankan mereka semua,” ujar Susi.
Ia berharap ada solusi terbaik bagi para pegawai non-ASN yang terkena dampak regulasi ini, seperti pelatihan kerja atau bantuan hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru. (tvribabel.com/rizaldo)