Unit Pidsus Polres Basel Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM
Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap H-I, pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Delas, Kecamatan Airgegas.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, IPDA Peres Prasetya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Airgegas. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku tertangkap tangan saat mengendarai mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1933 VN di Desa Delas, sedang melakukan pengangkutan BBM,” ujar IPDA Peres Prasetya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang sekaligus merupakan sopir kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-menyurat perizinan. Akibatnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 40 jerigen yang masing-masing berisi 18 liter BBM, dengan total keseluruhan sekitar 700 liter, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tentang Kejahatan Minyak dan Gas.
Polres Bangka Selatan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (tvribabel.com/eko)