Warga Binaan Rutan Kelas IIB Mentok Terima Remisi Khusus Imlek 2025
Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi khusus pada momen perayaan Tahun Baru Imlek 2025. Penyerahan remisi ini berlangsung pada Rabu (29/1/2025).
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Imlek Tahun 2025 oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Mentok, Iwan Kurniawan. Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian, menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas sikap disiplin dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pada kesempatan ini, dua orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok yang memenuhi syarat menerima remisi khusus. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diberikan oleh Rutan Mentok,” ujar Achmad Adrian di sela acara penyerahan remisi khusus Tahun Baru Imlek 2025.
Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan. Achmad Adrian menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Rutan Mentok dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan agar dapat menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke masyarakat.
“Remisi khusus ini diharapkan menjadikan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti aturan yang berlaku. Rutan Mentok akan terus menjalankan tugasnya dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (tvribabel.com/rizaldo)